close

√ Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, dan Undang-undang Otonomi Daerah

Otonomi Daerah – Dalam praktik perekonomian di Indonesia, terdapat kebijakan yang disebut dengan otonomi daerah. Kebijakan ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat membuat kebijakan ekonomi sesuai dengan kerarifan lokal masing-masing.
Pada kesempatan yang baik ini, kami akan mengulas artikel yang cukup menarik untuk kalian simak, yakni mengenai Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, dan Undang-undang Otonomi Daerah. Tentunya bagi kalian yang sering menyimak website tentunya baru kali ini kami mengulas judul ini, karena sebulan yang lalu tiba-tiba founder ini menyodorkan konsep kepada kami, yang kemudian kami mintakan penulis kami mengulas soal judul ini. 
Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, dan Undang-undang Otonomi Daerah
Berikut uraian singkat mengenai otonomi daerah untuk anda.

Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian otonomi daerah dapat dipahami dari para ahli berikut ini.

1. Benyamin Hoesein

Pengertian otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein ialah kebijakan di mana pemerintah memberikan kebebsan kepada rakyat untuk melakukan kegiatannya di wilayahnya masing-masing.  Kebijakan ini dilakukan oleh rakyat dan untuk rakyat untuk ambil bagian dalam kegiatan guna menunjang identitas nasional di luar kegiatan pemerintah pusat.

2. Ateng Syarifuddin

Pengertian otonomi daerah menurut Ateng Syarifuddin ialah pemerintah memberikan kebebasan dan kemandirian kepada pemerintah daerah untuk mewujudkan, menguatkan, dan meningkatkan kesempatan potensi daerah. Syaratnya masing-masing kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan pula ke pemerintah pusat.

3. F. Sugeng Istianto

Pengertian otonomi daerah menurut Sugeng Istianto ialah suatu hak dan wewenang pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri.

4. Vincent Lemius

Pengertian otonomi daerah menurut Vincent Lemius adalah kebebasan dan wewenang yang dibuat oleh pemerintah kepada pemerintah daerah untuk membuat keputusna politik sendiri di daerah-daerah. Segala macam kegiatan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan otonomi daerah.

5. Syarif Saleh

Pengertian otonomi Daerah menurut Syarif Saleh ialah hak yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk membangun sendiri kawasannya secara politis, budaya, ekonomi, dan sosial.

6. Sunarsip

Pengertian otonomi daerah menurut Sunarsip ialah wewenang daerah untuk mengurus dan mengatur sendiri semua kepentingan berdarkan UU peraturan daerah. Kebijakan juga dilaksanakan berdasarkan aspirasi masyarakat.

7. Philip Mahwood

Pengertian otonomi daerah menurut Philip Mahwood ialah hak masyarakat sipil di daerah masing-masing untuk mendapatkan kesempatan dan perlakukan yang sama. Mereka dapat mengekspresikan kearifan lokal di tingkat daerah masing-masing, bahkan ikut mengendalikan kinerja pemerintah daerah.
Berdasarkan uraian di atas, maka otonomi daerah adalah kewenangan yang diperoleh pemerintah daerah dan warga sipil untuk mengatur sendiri pemerintahannya di daerah masing-masing. Mereka mendapatan hak istimewa untuk mengelola kearifan lokal untuk menunjang identitas nasional.

Tujuan Otonomi Daerah

Dari pengertian di atas, dapat dirasakan pula bahwa kebijakan otonomi daerah memiliki tujuan tertentu. Sejauh ini diketahui bahwa tujuan utamanya adalah untuk menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di setiap daerah otonom.
Meski demikian, ada juga tujuan otonomi daerah bersarkan aktifitasnya masing-masing. Berikut uraian singkat mengenai tujuan otonomi daerah terkait dengan aktifitasnya.

Tujuan Politik

Pemberian otonomi daerah juga memiliki tujuan politik. Di mana setiap daerah memiliki wewenang untuk mewujudkan dan melaksanakan proses demokrasi politiknya snediri.
Mulai dari tingkat desa sampai DPRD, mereka bisa melaksanakan kebijakan politiknya yang disesuaikan dengan kondisi daerahnya. Dengan adanya otonomi daerah ini, maka masyarakat bisa ikut memberikan saran terkait dengan sarana dan prasarana daerahnya.
Mereka juga bisa mengkritik, meminta, dan melaksankan kebijakan praktis yang lebih bermanfaat berdasarkan aspirasi masyarakat daerah. Bentuknya pasti berbeda-beda dari satu daerah dengan daerah lain.

Tujuan Administratif

Otonomi daerah juga memiliki tujuan administratif, hal ini termasuk hubungan pemerintah pusat dengan daerah. Di dalamnya harus terdapat laporan birokrasi, keuangan, dan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan.
Tujuan admnistratif digunakan untuk melihat potensi lokal yang menunjang identitas nasional. Pemebrian wewenang ini dapat secara efektif untuk mengontrol pemberdayaan sumber daya alam yang berlebihan di tingkat daerah. Sebab, masyarakat turut serta ambil bagian dalam proses penentuan kebijakan.

Tujuan Ekonomi

Otonomi daerah jelas memiliki tujuan ekonomi. Di mana masyarakat dan pemerintah daerah dapat menjalankan sendiri pembangunan manusia dan infrastrukturnya untuk menunjang kegiatan ekonomi mereka.
Tujuan utama dari kewenangan membangun sendiri infrastruktur ekonominya tentu saja untuk meningkatkan kesejahteraan masing-masing warga. Dengan adanya kewenangan lokal, mereka pun bisa meningkatkan potensi ekonomi daerah masing-masing.
Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, dan Undang-undang Otonomi Daerah

UU Otonomi Daerah

UU otonomi Daerah mengacu kepada UU No. 32 tahun 2004. Berdasakan UU tersebut, pengertian otonomi daerah ialah hak, wewenang, kewajiban yang dimiliki daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri kegiatan politik, ekonomi, sosial, dan budayanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU Otonomi daerah juga menjadi landasan hukum untuk melaksanakan kebijakan otonomi daerah. Berikut adalah uu otonomi daerah dan ketetapan lain yang menjadi dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 – 7, Pasal 18A     ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004.
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Apa itu Otonomi Daerah

Untuk lebih jelasnya, sekali lagi pengertian otonomi daerah ialah setiap kebijakan yang didapatkan oleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat untuk melaksanakan pengelolaan daerahnya berdasarkan UU Otonomi daerah.
Mengacu pada penjelasan tersebut diatas, ada beberapa prinsip yang harus dipegang teguh dalam melaksanakan otonomi daerah. Prinsip tersebut antara lain:

Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya

Prinsip ini menjadikan masyarakat daerah bersama dengan pemimpin daerah mengatur, merancang, dan mealksanakan kepentingan masyarakat. Akan tetapi, sisi buruk dari prinsip otonomi seluas-luasnya ialah daerah tidak memiliki kewenangan dalam mengatur politik luar negeri, moneter, agama, keamanan, peradilan, dan fiskan nasional.
Mereka berfokus untuk mengelola daerah, dari politik, sosial, ekonomi, budaya, dan lain sebagainya. Ruang lingkup keluasannya hanya di daerahnya saja.

Prinsip Otonomi Nyata

Prinsip otonomi nyata memungkinkan daerah untuk menjalankan perintah berdasarkan tugas, wewenang, dan kewjiban berdasarkan posisi masing-masing. Tugas, wewenang, dan kewajiban tersebut umumnya berpotensi untuk meningkatkan citra dan ciri khas daerah.
Mereka bisa meningkatkan, menumbuhkan, dan mempopulerkan potensi daerah dengan berbagai macam upaya. Seperti misalnya membangun kawasan wisata dan lain sebagainya.

Prinsip Otonomi Bertanggungjawab

Pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan prindip otonomi bertanggung jawab ini maksudnya ialah pemerintah daerah dapat secara bebas membuat kebijakan namun harus dapat dipertanggung jawabkan juga kepada masyarakat.
Tujuan dari prinsip otonomi daerah bertanggung jawab adalah untuk membuat masing-masing daerah menjadi daerah yang maju sesuai dengan potensi lokal. Bertanggung jawab berarti setiap kebijakan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan manfaatnya untuk masyarakat sekitar.
Demikian pemaparan tentang otonomi daerah yang dasar pelaksanaannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat berdasarkan potensi lingkungannya. Daerah tidak bisa dipaksanakan untuk mengadopsi kebijakan dari daerah atau bahkan negara lain karena potensinya yang berbeda.
Demikian Artikel ini kami paparkan. Semoga Bermanfaat

Leave a Comment