Seperti yang telah kita ketahui besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang digunakan untuk perhitungan Pajak Tahun 2017 masih sama nilainya dengan PTKP tahun 2016. Ketentuan yang berlaku ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang membahas perubahan nilai PTKP Nomor: 101/PMK.010/2016 yang disahkan pada 27 Juni 2016 lalu.
Untuk Anda yang memiliki Wajib Pajak Pribadi dan akan melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan pada tahun 2018, maka nilai Tarif PTKP yang akan menjadi pengurang dari penghasilan kotor Anda yang telah diperoleh pada tahun 2017 yaitu:
Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2017
Merujuk pada peraturan Menteri Keuangan, berikut ini adalah nilai PTKP terbaru:
| No | Keterangan | Jumlah |
|---|---|---|
| 1 | Wajib Pajak | 54.000.000 |
| 2 | + WP Kawin | 4.500.000 |
| 3 | + Anak : maksimal 3 | 4.500.000 |
| 4 | + Penghasilan Suami/Istri Digabung | 54.000.000 |
Untuk jumlah anak yang menjadi tanggungan/tambahan maksimal 3 orang.
Pengurang Pajak Penghasilan PPh 21 Orang Pribadi
Adapun hal lain yang harus diperhatikan selain nilai PTKP yang nantinya akan menjadi pengurang dalam perhitungan Pajak Penghasilan adalah iuran pensiun dan tunjangan biaya jabatan. Hail ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 250/PMK.03/2008 yang telah tercantum pada Pasal 1 Ayat 1 dan 2, besaran nilainya yaitu:
- Tunjangan Biaya Jabtan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan kotor, atau setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) per Tahun ;
- Iuran Pensiun ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan kotor, atau setinggi-tingginya Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per Tahun, kepada lembaga dana pensiun atau badan penyelenggara jaminan hari tua dimana pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan ;
Penghasilan Tidak Kena Pajak dari Tahun ke Tahun
Berikut ini adalah detail informasi tarif penghasilan tidak kena pajak pada tahun sebelumnya. Jika kita cermati terdapat beberapa perubahan, namun di tahun selanjutnya nilainya sama.
1. Tarif PTKP 2014
| No | Keterangan | Jumlah |
|---|---|---|
| 1 | Wajib Pajak | 24.300.000 |
| 2 | + WP Kawin | 2.025.000 |
| 3 | + Anak : maksimal 3 | 2.025.000 |
| 4 | + Penghasilan Suami/Istri Digabung | 24.300.000 |
2. Tarif PTKP 2015
| No | Keterangan | Jumlah |
|---|---|---|
| 1 | Wajib Pajak | 36.000.000 |
| 2 | + WP Kawin | 3.000.000 |
| 3 | + Anak : maksimal 3 | 3.000.000 |
| 4 | + Penghasilan Suami/Istri Digabung | 36.000.000 |
3. Taris PTKP 2016
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2017
Contoh kasus: Taiyo seorang karyawan perusahaan emas memiliki pendapatan kotor senilai 10 juta rupiah per bulan dengan status sudah menikah dan telah memiliki 3 orang anak. Istri Taiyo sebagai ibu rumah tangga (tidak bekerja).
Maka penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak Taiyo adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan Tidak Kena Pajak
| No | Keterangan | Jumlah |
|---|---|---|
| 1 | Wajib Pajak | 54.000.000 |
| 2 | + WP Kawin | 4.500.000 |
| 3 | + Anak : maksimal 3 | 13.500.000 |
| Total PTKP | 72.000.000 |
2. Penerapan dalam Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21
| No | Keterangan | Nilai |
|---|---|---|
| A | Pendapatan | |
| Penghasilan Bruto 1 Tahun | 120.000.000 | |
| B | Pengurang Pajak Penghasilan | |
| 1 | PTKP | 72.000.000 |
| 2 | Tunjangan Jabatan | 6.000.000 |
| 3 | Iuran Pensiun | 2.400.000 |
| Total Pengurangan | 80.400.000 | |
| C | Penghasilan Kena Pajak | 39.600.000 |
| Pajak Penghasilan *) Per Tahun | 1.980.000 | |
| Pajak Penghasilan Angsuran Per Bulan | 165.000 |
Catatan:
- Persentasi nilai *) pajak penghasilan adalah 5%. Tarif ini telah disesuaikan dengan persentase pajak progresif pada tahun 2017;
- Tunjangan Jabatan 5% dari Gaji Bruto, Maksimal 6 Juta Per Tahun;
- Mambayar Iuran Pensiun kepada lembaga dana pensiun dimana pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
- Seluruh nilai hitungan angka diatas adalah dalam satuan rupiah.
Peraturan tentang perubahan PTKP Tahun 2015 ke PTKP Tahun 2016 yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan mengenai peraturan perubahan nilai PTKP pada bulan Juni serta penerapannya berlaku pada Januari pada tahun berikutnya.
Untuk perubahan nilai PTKP 2018 masih berpedoman pada peraturan terbaru nomor : 101/PMK.010/2016 selama belum terdapat peraturan pemerintah selanjutnya.
